Lengkong – Polsek Lengkong mendampingi kegiatan Penetapan Calon, Pembekalan Calon, dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Calon Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Langkapjaya, yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Langkapjaya.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh penting, antara lain Camat Lengkong Bpk. Ade Rikhman, S.Ag, Danramil Lengkong Kapt Arm Witono, Kapolsek Lengkong IPTU Awan Ridwan, S.H., M.M, Ketua Tim Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kab. Sukabumi Bpk. Raden Sonny, SE., MM, serta dua calon Kades PAW, Ruslan Efendi dan Dede Suhendi.
Acara berlangsung dengan susunan kegiatan meliputi pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Kabupaten Sukabumi, sambutan, pembekalan dari DPMD, penandatanganan kesepakatan bersama, hingga doa penutup.
Dalam pembekalan, para calon Kades diberikan arahan terkait tatacara pemilihan Kades Antar Waktu yang dilaksanakan melalui Musyawarah Desa (Musdes), termasuk pembentukan panitia, tata cara pendaftaran, fungsi saksi, dan tahapan pemilihan.
Kapolsek Lengkong, IPTU Awan Ridwan, S.H., M.M, menyampaikan bahwa pembekalan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas calon Kades, menjaga kondusifitas selama pentahapan PAW, serta memastikan calon memahami pengelolaan pemerintahan desa dan pembangunan di Desa Langkapjaya.
“Kami menekankan kepada seluruh calon dan panitia agar selalu menjaga netralitas, kondusifitas, serta persatuan di masyarakat selama proses Pemilihan Kades Antar Waktu. Fungsi Bhabinkamtibmas sangat penting dalam memantau situasi dan menyaring informasi agar tercipta lingkungan yang aman dan tertib, ” ujar IPTU Awan Ridwan.
Dari data yang tercatat, jumlah hak pemilih dalam Pemilihan Kades PAW Desa Langkapjaya sebanyak 145 orang, terdiri dari berbagai unsur masyarakat seperti tokoh agama, tokoh pendidikan, kelompok tani, perempuan, pedagang, dan tenaga kesehatan.

Sukabumi