Upaya penuntasan persoalan bantuan bagi warga terdampak banjir dan longsor di Kampung Babakan Cisarua, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mulai digerakkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, dalam proses verifikasi lapangan tersebut, ketidakhadiran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi sorotan.
Tim dari Pemprov Jawa Barat turun langsung ke lokasi pada Senin (12/1/2026) untuk mencocokkan data korban bencana yang selama lebih dari setahun belum memperoleh kepastian bantuan hunian.
Langkah ini dilakukan menyusul keluhan warga yang terus bergulir dan ramai diperbincangkan publik.
Kegiatan verifikasi dipimpin Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat bersama BPBD Jabar, perangkat daerah Kabupaten Sukabumi, serta unsur kewilayahan.
Namun, dari pantauan di lapangan, tidak terlihat keterlibatan langsung BNPB dalam proses tersebut.
Kepala DPMD Provinsi Jawa Barat, Ade Afriandi, menjelaskan bahwa verifikasi lapangan dilakukan untuk merapikan data yang selama ini menjadi kendala utama penyaluran bantuan.
“Kami fokus memastikan kondisi warga terdampak secara faktual. Selama ini persoalannya bukan di kebutuhan masyarakat, tetapi di jalur administrasi yang belum sinkron, ” ujar Ade.
Menurutnya, bantuan belum tersalurkan karena data korban bencana lama tidak terintegrasi dengan baik antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat.
Akibatnya, penanganan pascabencana berjalan tersendat meski bencana telah terjadi cukup lama.
“Informasi yang kami terima, ada pengajuan yang diarahkan ke pemerintah pusat. Namun di tingkat provinsi, data tersebut tidak tercatat secara utuh. Ini yang sekarang kami luruskan, ” katanya.
BNPB Absen di Lapangan
Ketidakhadiran BNPB dalam kegiatan verifikasi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan warga. Pasalnya, selama ini masyarakat menilai BNPB memiliki peran penting dalam penanganan pascabencana, terutama terkait bantuan hunian dan rehabilitasi.
Ade menegaskan bahwa kehadiran Pemprov Jabar di lapangan bukan untuk mengambil alih kewenangan lembaga lain, melainkan mempercepat penyelesaian masalah yang terlalu lama tertahan.
“Kami tidak ingin warga terus menunggu tanpa kepastian. Pemerintah provinsi hadir untuk memastikan data valid dan penanganan bisa segera diputuskan, ” ucapnya.
Ia menyebutkan, hasil verifikasi ini nantinya akan menjadi dasar pengambilan kebijakan lanjutan, baik melalui skema bantuan provinsi maupun pengusulan kembali ke pemerintah pusat sesuai prosedur yang berlaku.
Rumah Rusak Berat Jadi Prioritas
Dalam pendataan tersebut, tim memprioritaskan kepala keluarga yang rumahnya rusak berat hingga tidak layak huni, serta hunian yang berada di lingkungan rawan bencana.
Pemeriksaan dilakukan secara langsung, termasuk pendokumentasian kondisi bangunan dan lingkungan sekitar.
“Hasil lapangan inilah yang menentukan apakah warga perlu direlokasi atau memungkinkan dilakukan perbaikan hunian, ” jelas Ade.
Ia juga menanggapi polemik bantuan uang sewa rumah yang sempat menimbulkan kecemburuan sosial.
Bantuan tersebut, kata dia, diberikan kepada korban banjir pada periode Desember 2025, sementara korban bencana sebelumnya belum tertangani akibat kendala administrasi.
“Kami memahami kekecewaan warga. Justru itu alasan kami turun langsung agar persoalan ini tidak terus berulang, ” tandasnya.
Ade menambahkan, penanganan bencana seharusnya tidak terhambat oleh perbedaan kewenangan antarinstansi.
“Yang terpenting, masyarakat merasakan kehadiran negara. Jangan sampai korban bencana kembali dirugikan karena birokrasi yang tidak berjalan, ” pungkasnya.
NA

Aa Ruslan Sutisna