Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 1 Pelaku Diamankan

    Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 1 Pelaku Diamankan
    Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 1 Pelaku Diamankan

    Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi melalui Unit Tipidter berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di wilayah Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi. Kamis, (09/04/2026).

    Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu (8/4/2026) sekira pukul 07.13 WIB di Jalan Raya Kampung Cijoho, Desa Calingcing, Kecamatan Tegalbuleud. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M (52), warga Kecamatan Tegalbuleud.

    Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pembelian BBM bersubsidi menggunakan wadah tidak semestinya.

    “Berbekal informasi tersebut, anggota kami dari Unit Tipidter melakukan penyelidikan di sekitar SPBU wilayah Tegalbuleud. Kemudian ditemukan seorang laki-laki yang melakukan pengisian BBM jenis pertalite menggunakan galon bekas air mineral dan jerigen, ” ujar AKP Hartono.

    Setelah dilakukan pemantauan, petugas kemudian menghentikan kendaraan roda empat jenis Toyota Agya warna merah yang digunakan pelaku di sekitar lokasi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak dapat menunjukkan legalitas atas pengangkutan BBM bersubsidi tersebut.

    “Dari hasil interogasi di lapangan, yang bersangkutan mengaku telah membeli BBM jenis pertalite sebanyak 272 liter. Karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut, ” jelasnya.

    Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kendaraan Toyota Agya, STNK, serta puluhan galon dan jerigen berisi BBM jenis pertalite dengan total sekitar 272 liter.

    AKP Hartono menegaskan bahwa perbuatan pelaku melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

    “Kapolres Sukabumi menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi, karena hal tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara, ” tegasnya.

    Saat ini, Sat Reskrim Polres Sukabumi masih melakukan pengembangan dengan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum lebih lanjut.

    polres sukabumi
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Curugkembar Jalin...

    Artikel Berikutnya

    Patroli Dialogis Polsek Parungkuda Polres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ribuan Santri Siap Bela Negara di Siliwangi Santri Camp 2026
    Siliwangi Santri Camp 2026 Siapkan 1.000 Santri Jawa Barat Jadi Generasi Tangguh, Religius, dan Nasionalis
    Jadi Ketum PB IPSI, Sugiono Upayakan Pencak Silat Masuk Kurikulum dan Kian Mendunia
    Cerita Prabowo 34 Tahun Mengabdikan Diri Kembangkan Pencak Silat
    Sugiono Pimpin IPSI: Targetkan Pencak Silat Masuk Kurikulum Nasional

    Ikuti Kami