SUKABUMI - Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan mencegah kenakalan remaja serta kekerasan anak di lingkungan sekolah, Polsek Kalibunder menggelar kegiatan Police Goes to School di SMAN 1 Kalibunder pada Senin, 13 April 2026. Acara ini merupakan tindak lanjut dari permohonan narasumber mengenai sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di lingkungan sekolah.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh Kapolsek Kalibunder beserta Bhabinkamtibmas, Kasi Pol. PP Kecamatan Kalibunder, Kepala Sekolah beserta para guru SMAN 1 Kalibunder, serta seluruh siswa-siswi sekolah tersebut. Kapolsek Kalibunder AKP Dodi Irawan, SH bersama Kasi Pol PP Kecamatan Kalibunder, Ade Priyanto, S.Hut, bertindak sebagai narasumber utama.
Materi sosialisasi mencakup berbagai aspek penting terkait Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dan Peraturan Daerah yang relevan dengan kehidupan pelajar. Beberapa Perda yang disosialisasikan antara lain: Perda Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Perda Nomor 04 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, Perda Nomor 07 Tahun 2015 Tentang Larangan Minuman Beralkohol, dan Perda Nomor 05 Tahun 2015 Tentang Larangan Tindak Asusila.
Kegiatan ini merupakan langkah preventif yang krusial untuk menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan pelajar. Dengan pemahaman yang baik mengenai aturan perilaku di ruang publik, diharapkan para siswa dapat mencegah potensi tawuran, penyalahgunaan obat-obatan terlarang, serta perilaku menyimpang lainnya. Selain itu, edukasi mengenai konsekuensi hukum dari pelanggaran Perda ini diharapkan dapat menjadikan siswa sebagai pelopor sadar hukum di lingkungan mereka masing-masing.

Sukabumi