Polsek Kalibunder Polres Sukabumi menghadiri kegiatan Pemberian Ganti Kerugian dalam rangka Pengadaan Tanah Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Tanggeung/Cianjur Selatan – Pelabuhan Ratu/Jampang Kulon, yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026, bertempat di Aula Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Kadis Pertanahan dan Tata Ruang, Kadis Pertanian, Camat Kalibunder, Kapolsek Kalibunder beserta Bhabinkamtibmas, Danposramil Kalibunder, serta warga penerima ganti rugi.
Kapolsek Kalibunder AKP Dodi Irawan, S.H. menyampaikan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan ini bertujuan untuk menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif, sekaligus memastikan proses pemberian ganti kerugian berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
Adapun warga penerima ganti rugi berasal dari Desa Kalibunder, Desa Sukaluyu, dan Desa Bojong. Proyek pembangunan SUTT ini bertujuan untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik, mendukung pertumbuhan industri, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Sukabumi Selatan.
Pihak PLN telah melakukan sosialisasi terkait mekanisme pemberian ganti rugi, baik terhadap tanah, bangunan, maupun tanaman, dengan nilai yang ditetapkan berdasarkan penilaian tim appraisal independen sesuai ketentuan perundang-undangan. Apabila terjadi perbedaan nilai, mekanisme konsinyasi dapat ditempuh sesuai aturan yang berlaku.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif, dengan jumlah warga penerima ganti rugi di Kecamatan Kalibunder sebanyak 36 orang.

Sukabumi