Pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Cikaranggeusan, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, dilaksanakan pada Selasa, 23 Desember 2025. Acara ini bertempat di aula Kantor Kecamatan Jampangkulon dan menandai pengukuhan serta pengesahan perpanjangan keanggotaan BPD, sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Camat Jampangkulon, Dading, mewakili Bupati Sukabumi dalam acara pelantikan ini. Turut hadir Kepala Desa Cikaranggeusan, Ketua BPD setempat, Pendamping Desa, Sekretaris Camat (Sekmat), serta para Kepala Seksi (Kasi) Kecamatan Jampangkulon. Beberapa anggota BPD yang dilantik pada hari tersebut antara lain Cecep, Asep, Sahidin, dan Fanisa Fajar.
Dalam sambutannya, Camat Jampangkulon Dading menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan langkah krusial dalam memperkuat tata kelola desa. Beliau juga menekankan pentingnya pelantikan ini untuk memastikan keberlanjutan fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat di tingkat desa. Camat Dading berharap agar anggota BPD yang baru dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi demi kemajuan Desa Cikaranggeusan.
Pelantikan Anggota BPD PAW Desa Cikaranggeusan Jampangkulon Sukabumi Implementasikan UU Nomor 3 Tahun 2024

Aa Ruslan Sutisna