Kapolsek Parungkuda Bersama Forkopimcam Tegaskan, Tidak ada Ruang bagi Pengedar Obat obatan Terlarang di Parungkuda

    Kapolsek Parungkuda Bersama Forkopimcam Tegaskan, Tidak ada Ruang bagi Pengedar Obat obatan Terlarang di Parungkuda
    Kapolsek Parungkuda Bersama Forkopimcam Tegaskan, Tidak ada Ruang bagi Pengedar Obat obatan Terlarang di Parungkuda

    Parungkuda, 13 Januari 2026 – Kapolsek Parungkuda AKP Erman, S.H bersama Forkopincam Parungkuda melaksanakan pemasangan banner himbauan larangan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin di Kp. Pondokkaso, Desa Babakanjaya, Selasa pagi.

    Kegiatan ini dihadiri Camat Parungkuda Asep Sumantri, S.Ip., M.Si, jajaran Polsek Parungkuda, Satpol PP, dan Puskesmas setempat. Banner berisi pesan waspada terhadap bahaya peredaran obat-obatan terlarang, ajakan melindungi diri dan keluarga, serta laporan ke pihak berwenang jika menemukan peredaran obat terlarang.

    Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, mencegah keterlibatan dalam peredaran obat terlarang, dan mendorong partisipasi warga dalam upaya pemberantasan narkoba.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Kalibunder Laksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Fasih Pidato Bahasa Inggris di Depan Prabowo,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Gubernur Lemhanas RI: Perkuat Ekonomi dan Hukum, Kunci Keberlanjutan Ketahanan Nasional
    Mengenal Ikan Hias Asli Sukabumi: Domas, Si “Banana Fish” yang Sarat Makna
    Pemulihan Pendidikan Tetap Prioritas, Pembersihan Sekolah dan Pesantren di Sumbar Dikebut
    Dari Desa ke Desa, Layanan Kesehatan TNI-Polri Keliling Obati Warga Terdampak Bencana Sumatra
    Didampingi Sri PAdmoko, KSP M. Qodari Apresiasi Program Kampung Nelayan Merah Putih Ciwaru

    Ikuti Kami