Aceh Masuki Fase Pemulihan, Pemerintah Percepat Huntara untuk Warga Terdampak

    Aceh Masuki Fase Pemulihan, Pemerintah Percepat Huntara untuk Warga Terdampak
    Aceh Masuki Fase Pemulihan, Pemerintah Percepat Huntara untuk Warga Terdampak

    Pemerintah terus mempercepat pembangunan hunian sementara (huntara) bagi masyarakat terdampak bencana banjir bandang dan longsor di Provinsi Aceh seiring dengan ditetapkannya status transisi darurat ke pemulihan. Penyediaan huntara menjadi bagian penting dalam memastikan kebutuhan tempat tinggal masyarakat tetap terpenuhi selama masa pemulihan berlangsung.

    Hingga Minggu (1/2), pembangunan huntara di Kota Langsa menunjukkan progres awal yang signifikan. Di kawasan Timbang Langsa, Kecamatan Langsa Baro, serta lokasi huntara di Batee Puteh dan Cinta Raja, terlihat tiang-tiang pancang fondasi hunian sementara telah terpasang sebagai struktur awal bangunan.

    Sementara itu, progres pembangunan huntara di Kabupaten Gayo Lues juga terus menunjukkan perkembangan. Lahan pembangunan huntara telah disediakan di setidaknya dua desa yakni di Desa Seneren, Kecamatan Pantan Cuaca,  dan di Desa Pining, Kecamatan Pining.

    Adapun di Desa Kuning Kurnia, Kecamatan Pantan Cuaca, bangunan huntara telah berdiri dan hampir rampung, dengan sisa pekerjaan berupa pemasangan elemen bangunan seperti pintu dan jendela.

    Kondisi serupa juga terlihat di Desa Rigeb, Kecamatan Dabun Gelang dan di Desa Ramung Musara, Kecamatan Putri Betung di mana sebagian besar pondasi bangunan telah terpasang dan unit huntara hampir siap huni. Di Desa Remukut, Kecamatan Pantan Cuaca, pengerjaan huntara masih terus dilanjutkan dan beberapa unit telah terlihat hampir selesai. 

    Dukungan aparat juga terus diberikan dalam pembangunan huntara di Aceh. Personel TNI dari Yonif TP 855/Raksaka Dharma masih melanjutkan pembangunan huntara di Desa Aih Selah, Kecamatan Pantan Cuaca, sebagai wujud kehadiran mereka untuk warga.

    Pemerintah Provinsi Aceh saat ini telah menetapkan status transisi darurat ke pemulihan bencana yang berlaku selama 90 hari, terhitung mulai 30 Januari 2026 hingga 29 April 2026. 

    Melalui pembangunan huntara yang terus berjalan di berbagai wilayah, pemerintah berupaya memastikan masyarakat terdampak bencana di Aceh memiliki tempat tinggal sementara yang layak dan aman, sembari proses pemulihan jangka menengah dan panjang dilaksanakan secara bertahap.

    aceh masuki fase pemulihan pemerintah percepat huntara untuk warga terdampak
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Parungkuda Laksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Sri Padmoko: KSP dan Nelayan Palabuhanratu,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PT PITS Tangsel Raih TOP BUMD Awards 2026
    PT PITS Tangsel Raih TOP BUMD Awards 2026
    Bhabinkamtibmas Polsek Ciemas Polres Sukabumi Laksanakan Patroli dialogis kepada warganya
    Bhabinkamtibmas Polsek Kalapanunggal Hadiri Pelantikan Anggota BPD Palasarigirang Sukabumi
    KPK Soroti Pengadaan 25.644 Motor Listrik Badan Gizi Nasional

    Ikuti Kami