Perintah Prabowo: Jangan Ragu Cabut Izin Kehutanan yang Melanggar Aturan!

    Perintah Prabowo: Jangan Ragu Cabut Izin Kehutanan yang Melanggar Aturan!

    Presiden RI Prabowo Subianto memberikan arahan tegas kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Prabowo memerintahkan Raja Juli agar tak ragu-ragu mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Tak pandang bulu, siapa pun yang melanggar harus ditindak.

    Prabowo pun menginstruksikan kepada kementerian dan lembaga, TNI, Polri untuk mendukung langkah penertiban kawasan hutan. Kementerian Kehutananan (Kemenhut) dipersilakan meminta bantuan dari instansi-instansi lain dalam rangka melakukan penertiban.

    "Jangan ragu-ragu. Kalau Anda (Menteri Kehutanan) butuh bantuan personel untuk investigasi, minta saja nanti ke kementerian dan lembaga lain, mungkin minta bantuan Polri, TNI. Sekali lagi, siapa yang melanggar kita langsung tindak, kita cabut, " tegas Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12). 

    PBPH merupakan izin yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha untuk mengelola dan memanfaatkan kawasan hutan secara legal dan berkelanjutan. Izin ini mencakup pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu, serta hasil hutan bukan kayu di hutan lindung dan hutan produksi. 

    Namun, pemerintah menemukan sejumlah pemegang PBPH terbukti merugikan lingkungan dan masyarakat, sehingga Prabowo mengambil langkah tegas dengan mencabut izin-izin kehutanan bermasalah tersebut.

    Prabowo menekankan bahwa pemerintah serius mencegah pembalakan liar. Dia meminta Raja Juli memeriksa semua pemegang PBPH. "Sebagaimana yang kemarin kita sudah bicarakan, segera diverifikasi, diperiksa, diaudit semua perusahaan yang memegang konsesi yang tidak mentaati peraturan itu. Ditindak ya, dilihat seberapa besar pelanggarannya, " ujarnya.

    Dalam kesempatan ini, Raja Juli Antoni melaporkan bahwa pihaknya telah mencabut 22 izin PBPH dengan luas 1.012.016 ha, yang merupakan tindak lanjut atas kesimpulan rapat terbatas yang digelar sehari sebelumnya. 

    Jika digabungkan dengan penertiban PBPH sebelumnya seluas 500 ribu ha, total luas lahan yang telah ditertibkan sejak 3 Februari 2025 sampai saat ini telah mencapai 1, 5 juta ha.

    "Dalam satu tahun kepemimpinan Bapak Presiden, kami telah tertibkan PBPH nakal seluas 1, 5 juta hektare, " kata Raja Juli.

    Selain melaporkan perkembangan penertiban PBPH, Raja Juli juga mengungkapkan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengidentifikasi aktor-aktor di balik hanyutnya kayu-kayu gelondongan kala banjir badang menerjang Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November lalu.

    "Sudah ada catatan berapa perusahaan di tiga provinsi tersebut, yang nanti tentu secara hukum akan berproses dengan kepolisian. Tentu dengan koordinasi dengan Satgas PKH seperti yang tadi disepakati, " pungkasnya.

    perintah prabowo jangan ragu cabut izin kehutanan yang melanggar aturan!
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Prabowo ke Pejabat Negara: Bencana Itu Perintah...

    Artikel Berikutnya

    Dapur MBG Telah Ciptakan Lapangan Kerja...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Persit KCK Koorcab Rem 084 PD V/Brawijaya Ikuti Gelaran Pertandingan Bola Voli Dalam Rangka Hari Ibu ke-97
    Reformasi Birokrasi Polri Berbuah Penghargaan KIP 2025, Jadi Teladan Nasional
    Polri Peringkat Pertama Nasional Monev KIP 2025, Kapolri: Ini Sebuah Apresiasi namun juga menjadi Sebuah Tantangan
    Polri dan Kejaksaan Agung Tegaskan Komitmen Usut Tuntas Dugaan Kejahatan Lingkungan di Tapanuli
    UKW 2025 Resmi Ditutup, Kabid Humas PMJ: Pers Profesional Mitra Strategis Polri Tangkal Hoaks

    Ikuti Kami