Pemerintah Kebut Pembangunan Pengolah Sampah Jadi Listrik di Bekasi, Bogor, hingga Denpasar

    Pemerintah Kebut Pembangunan Pengolah Sampah Jadi Listrik di Bekasi, Bogor, hingga Denpasar
    Pemerintah Kebut Pembangunan Pengolah Sampah Jadi Listrik di Bekasi, Bogor, hingga Denpasar

    Jakarta, 22 April 2026 — Pemerintah mempercepat pembangunan Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah daerah dan Badan Usaha Pelaksana Proyek (BUPP) PSEL di tiga wilayah, yaitu Kota Bekasi, Bogor Raya, dan Denpasar Raya.

    Penandatanganan ini menandai penguatan tahap implementasi proyek, setelah proses lelang BUPP PSEL di ketiga wilayah tersebut diselesaikan.

    Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari percepatan nasional dalam menangani persoalan sampah secara sistematis dan terintegrasi.

    “Penandatanganan PKS ini adalah langkah nyata. Kita tidak lagi berbicara perencanaan, tetapi sudah masuk pada tahap memastikan implementasi berjalan, khususnya dalam menjamin suplai sampah minimal 1.000 ton per hari sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, ” kata Hanif di Jakarta, Selasa (21/4).

    Adapun cakupan kerja sama meliputi PSEL Kota Bekasi yang melibatkan Pemerintah Kota Bekasi, PSEL Bogor Raya yang mencakup Kota Bogor dan Kabupaten Bogor, serta PSEL Denpasar Raya yang melibatkan Kota Denpasar dan Kabupaten Badung sebagai satu kesatuan aglomerasi dalam penyediaan pasokan sampah.

    PKS menjadi instrumen utama untuk memastikan kepastian pasokan sampah sebagai bahan baku, sekaligus mengatur komitmen kerja sama antar daerah dalam satu kawasan aglomerasi dan BUPP agar kebutuhan operasional PSEL dapat terpenuhi secara berkelanjutan.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menambahkan bahwa percepatan ini akan terus dilanjutkan pada aglomerasi lainnya. “Pada hari ini kita lakukan tiga. Untuk ke depan, akan segera dilakukan pada 12 aglomerasi lainnya, yang tidak akan lebih dari tujuh minggu akan kita selesaikan agar semua bisa berjalan dengan baik, ” ucapnya.

    Pembangunan PSEL direncanakan di 31 aglomerasi yang mencakup 86 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Percepatan melalui penandatanganan PKS menjadi langkah krusial untuk memastikan proyek-proyek yang telah selesai lelang dapat segera direalisasikan.

    Selain itu, pemerintah terus mendorong penyelesaian aspek teknis lainnya, seperti kesiapan lahan dan infrastruktur pendukung, agar tahapan konstruksi dapat berjalan sesuai target.

    Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan dokumen kesiapan pemerintah daerah kepada Daya Anagata Nusantara (Danantara), sekaligus menjadi bukti konkret percepatan pembangunan PSEL di berbagai wilayah.

    Ke depan, penandatanganan PKS serupa akan terus dilanjutkan pada aglomerasi lainnya, sebagai bagian dari upaya sistematis pemerintah untuk memastikan seluruh proyek PSEL segera masuk tahap implementasi.

    pemerintah kebut pembangunan pengolah sampah jadi listrik di bekasi bogor hingga denpasar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Ciemas Polres Sukabumi Bhabinkamtibmas...

    Artikel Berikutnya

    Erpa Aris Purnama Sampaikan Ucapan Milad...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Menaker Yassierli: Perluasan Jaminan Sosial Harus Menjangkau Pekerja Informal
    TNI-Polri Kawal Ketat Penyaluran Bantuan Pengungsi Kampung Kembru di Puncak Jaya
    Ketum PBTI Letjen TNI Richard Tampubolon Lantik dan Kukuhkan Pengurus Taekwondo Indonesia Provinsi Kaltim Masa Bakti 2025-2029
    Masuk Hari Kedua TMMD Ke-128, Personel Satgas Kejar Progres Sasaran Fisik
    Polsek Parungkuda Polres Sukabumi Tingkatkan Patroli Dialogis, Imbau Pelajar Tidak Terlibat Tawuran

    Ikuti Kami