IMM Apresiasi Polda Metro, Nilai Penetapan Tersangka Roy Suryo Terukur

    IMM Apresiasi Polda Metro, Nilai Penetapan Tersangka Roy Suryo Terukur
    IMM Apresiasi Polda Metro, Nilai Penetapan Tersangka Roy Suryo Terukur

    Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) berterima kasih kepada Polda Metro Jaya.

    "Pertama saya mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya atas kerja cepat dan terukurnya dengan menaikkan Roy Suryo cs sebagai tersangka, " ujar Ketum DPP IMM Riyan Betra Delza kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

    Riyan mengatakan kepastian status tersangka ini sangat ditunggu publik. Sebab, kasus ini sudah membuat gaduh.

    "Kepastian terhadap kasus ini sangat di butuhkan publik karena menimbulkan tafsiran ke sana ke mari yang efeknya membuat gaduh masyarakat, " katanya.

    Menurutnya, dengan penetapan tersangka itu masyarakat akhirnya tahu mana yang salah dan benar. Dia mengaku percaya pada apa yang sudah diselidiki Polda Metro Jaya.

    "Dengan telah ditersangkakan Roy Suryo memberikan kesimpulan kepada kita bahwa selama ini yang beredar adalah fitnah. Saya masih sangat percaya dengan proses hukum dan kepolisian, " ucapnya.

    Roy Suryo cs Jadi Tersangka

    Terdapat 8 tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Salat satunya Roy Suryo.

    5 Tersangka klaster pertama:

    1.⁠ ⁠ES

    2.⁠ ⁠KTR

    3.⁠ ⁠MRF

    4.⁠ ⁠RE

    5.⁠ ⁠DHL

    Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    3 Tersangka klaster kedua:

    1.⁠ ⁠RS

    2.⁠ ⁠RHS

    3.⁠ ⁠TT

    Tersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

    polri
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Kalapanunggal Polres Sukabumi Laksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Police Goes To School, Polsek Cicurug Gempur...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pemulihan Pendidikan Tetap Prioritas, Pembersihan Sekolah dan Pesantren di Sumbar Dikebut
    Dari Desa ke Desa, Layanan Kesehatan TNI-Polri Keliling Obati Warga Terdampak Bencana Sumatra
    Didampingi Sri PAdmoko, KSP M. Qodari Apresiasi Program Kampung Nelayan Merah Putih Ciwaru
    Sinergi TNI–Polri Percepat Pemulihan Sumbar: Bersihkan Pasar hingga Rumah Warga
    Bhabinkamtibmas Polsek Nagrak Hadiri Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Desa Kelaparea Bahas Ketahanan Pangan 2026

    Ikuti Kami