Parungkuda - Polsek Parungkuda melaksanakan apel pengamanan giat mediasi antara pihak PT. STAR COMGISTIC INDONESIA (SCI) dengan warga Kampung Angkrong terkait pemberhentian hubungan kerja secara sepihak. Kegiatan berlangsung di lokasi perusahaan, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Apel pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolsek Parungkuda, Kompol Aah Hermawan, S.E., M.H., dan diikuti oleh sejumlah unsur pimpinan serta personel pengamanan, antara lain Kapolsek Kalapanunggal IPTU Sopian, KBO Sat Lantas IPTU Nana Suwarman, Wakapolsek Parungkuda IPDA H. Ayet Priatna, Panit Reskrim Parungkuda Agus Murtadho S.H., serta anggota PAM yang terlibat sesuai Sprin. “Terima kasih kepada seluruh anggota yang hadir pada apel pagi ini. Pengamanan dilaksanakan sesuai SOP, mengedepankan sikap humanis, tanpa membawa senjata api, dan tetap siaga menunggu arahan pimpinan selanjutnya. Jaga kesehatan dan keselamatan, semoga Allah SWT selalu melindungi kita, ” ujar Kompol Aah Hermawan, Kapolsek Parungkuda. Dalam apel tersebut, anggota PAM diberikan arahan untuk melaksanakan pengamanan secara tertib dan profesional. Setelah apel selesai, personel langsung menindaklanjuti Sprin PAM (SPRIN/1322/X/PAM 3.2/2025 tanggal 12 Oktober 2025) dengan melakukan pengamanan sesuai arahan pimpinan, memastikan jalannya mediasi tetap kondusif dan aman. Kegiatan pengamanan ini berjalan lancar, aman, dan terkendali, serta mendapat apresiasi dari pihak perusahaan maupun warga setempat. Perkembangan lebih lanjut dari giat ini akan dilaporkan pada kesempatan pertama sesuai prosedur. Demikian laporan kegiatan apel pengamanan mediasi PT. SCI bersama warga Kp. Angkrong di wilayah hukum Polsek Parungkuda.
polres sukabumi

Sukabumi