Polsek Nagrak Dukung Program Ketahanan Pangan, Laksanakan Penanaman Jagung Serentak

    Polsek Nagrak Dukung Program Ketahanan Pangan, Laksanakan Penanaman Jagung Serentak
    Polsek Nagrak Dukung Program Ketahanan Pangan, Laksanakan Penanaman Jagung Serentak

    Sukabumi – Polsek Nagrak Polres Sukabumi melaksanakan kegiatan penanaman jagung hibrida secara serentak dalam rangka Program Ketahanan Pangan Polda Jawa Barat, Kamis (29/1/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di lahan seluas 1 hektare milik Kelompok Tani Albaroqah yang berlokasi di Jalan Gudang, Kampung Nagrak Lebak, Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak.

    Penanaman jagung hibrida ini melibatkan lima orang petani dengan pendampingan langsung oleh Bhabinkamtibmas Desa Balekambang, Aiptu E. Limbong. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan nasional serta memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat.

    Kapolsek Nagrak AKP M. Damar Gunawan, S.Pd., menyampaikan bahwa kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif. Adapun prediksi masa panen diperkirakan pada bulan April 2026 dengan hasil panen sekitar 1–2 ton. Kendala yang dihadapi saat ini yaitu keterbatasan pupuk dan alat mesin pertanian.

    Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus mendukung program pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan di wilayah Kabupaten Sukabumi.

    polres sukabumi polda jabar swasembada pangan penanaman jagung serentang ketahanan pangan nasional
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Parungkuda Laksanakan Sambang dan...

    Artikel Berikutnya

    Kepala Desa Karangtengah Berinisial GI (52)...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polsek Cikidang Polres Sukabumi Laksanakan DDS di Desa Cikarae Toyibah
    Polsek Cikidang Polres Sukabumi Laksanakan DDS di Desa Pangkalan
    Polsek Cikidang Polres Sukabumi Laksanakan DDS di Desa Tamansari
    Menlu Tegaskan Pentingnya Pendekatan Konstruktif ASEAN dalam Penyelesaian Krisis Myanmar
    KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag, Gus Alex, dalam Kasus Kuota Haji

    Ikuti Kami