Kepala Desa Karangtengah Berinisial GI (52) Terjerat Korupsi BLT, Rugikan Negara Rp1,35 Miliar

    Kepala Desa Karangtengah Berinisial GI (52) Terjerat Korupsi BLT, Rugikan Negara Rp1,35 Miliar
    Korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat yang diduga melibatkan Kepala Desa Karangtengah berinisial GI (52) sebagai Tersangka Utama

    SUKABUMI - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sukabumi berhasil membongkar dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat yang diduga melibatkan Kepala Desa Karangtengah berinisial GI (52) sebagai tersangka utama. Perbuatan ini tak hanya mengkhianati kepercayaan warga, namun juga merampas hak mereka atas dana yang seharusnya menopang kehidupan.

    Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa tersangka diduga kuat menyelewengkan dana bantuan yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat selama periode tahun anggaran 2020 hingga 2022. Dana yang seharusnya menjadi jaring pengaman sosial, justru diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi sang kepala desa.

    “Tersangka diduga menyalahgunakan Dana Desa pada program Bantuan Langsung Tunai tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022. Dana tersebut tidak sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, ” jelas AKBP Samian, Selasa (27/1/2026).

    Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh penyidik, Desa Karangtengah seharusnya menerima alokasi dana BLT sebesar Rp 1, 69 miliar. Namun, ironisnya, sebagian besar dana tersebut diduga disisihkan oleh tersangka untuk keperluan pribadi. Untuk menutupi jejak perbuatannya, tersangka bahkan dilaporkan memerintahkan perangkat desa untuk menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dan memalsukan tanda tangan warga penerima manfaat.

    “Akibat tindakan lancung tersebut, negara tercatat mengalami kerugian finansial mencapai Rp 1.354.700.000, ” tegas AKBP Samian.

    Tak hanya itu, tersangka juga diduga secara sadar memerintahkan pembuatan LPJ palsu demi mengelabui pihak berwenang. Perbuatan ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang sangat merugikan masyarakat dan negara.

    Atas perbuatannya yang tercela ini, GI dijerat dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) serta Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang menanti sangat berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 2 miliar.

    AKBP Samian menegaskan komitmen Polres Sukabumi dalam memberantas korupsi hingga ke akar rumput. “Kami tidak akan mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apapun, terutama dana yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat, ” tutupnya.

    Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara memalukan ini. (PERS)

    korupsi dana desa sukabumi pidana korupsi penegakan hukum berita kriminal
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Menlu Tegaskan Pentingnya Pendekatan Konstruktif...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Cikidang Polres Sukabumi Laksanakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pertemuan Menlu ASEAN di Cebu Bahas Keutuhan dan Kekuatan Bersama di Asia Tenggara
    Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Sumbang Dana sebagai Langkah Konkret Rehabilitasi Gaza
    Menlu Sugiono Bantah Narasi Indonesia Ikut Agenda Israel di Board of Peace
    Polsek Cikidang Polres Sukabumi Laksanakan DDS di Desa Cikarae Toyibah
    Polsek Cikidang Polres Sukabumi Laksanakan DDS di Desa Pangkalan

    Ikuti Kami