Membahayakan Masyarakat, Polres Sukabumi Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal Berkaliber 5,56 mm

    Membahayakan Masyarakat, Polres Sukabumi Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal Berkaliber 5,56 mm
    Membahayakan Masyarakat, Polres Sukabumi Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal Berkaliber 5,56 mm

    Sukabumi – Jajaran Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal di wilayah Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Gunung Sunnging, Kampung Salenggang, Desa Gunung Sunnging, Kecamatan Surade tersebut, petugas mengamankan lima orang tersangka bersama sejumlah barang bukti.

    Kelima tersangka masing-masing berinisial I (53 tahun), H (57 tahun), MS (43 tahun), HN (31 tahun), dan D (30 tahun). Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan lima pucuk senjata api rakitan, enam butir peluru organik kaliber 5, 56 mm, serta satu unit kendaraan truk terbuka yang diduga digunakan untuk membawa senjata tersebut.

    Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mendapatkan senjata api tersebut dengan cara membeli secara ilegal tanpa izin dari pihak yang berwenang. “Para pelaku diketahui memiliki, menyimpan, dan menggunakan senjata api rakitan tersebut untuk berburu babi hutan. Namun, kepemilikan senjata api tanpa izin tetap merupakan pelanggaran hukum berat, ” ungkap Kapolres.

    Lebih lanjut, AKBP Dr. Samian menegaskan bahwa tindakan kepemilikan senjata api tanpa izin sangat berbahaya dan dapat mengancam keamanan masyarakat. “Kami tidak akan mentolerir kepemilikan senjata api ilegal dalam bentuk apa pun. Polres Sukabumi akan terus menindak tegas pelaku-pelaku yang berupaya menyalahgunakan atau memiliki senjata api tanpa izin resmi, ” tegasnya.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun.

    Kapolres Sukabumi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. “Peran masyarakat sangat penting. Jika ada informasi terkait kepemilikan senjata api ilegal, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat agar bisa segera ditindaklanjuti, ” pungkasnya.

    polres sukabumi
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Polres Sukabumi Ungkap Perjudian Sabung...

    Artikel Berikutnya

    Patroli Biru Polsek Nyalindung Polres Sukabumi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pertemuan Menlu ASEAN di Cebu Bahas Keutuhan dan Kekuatan Bersama di Asia Tenggara
    Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Sumbang Dana sebagai Langkah Konkret Rehabilitasi Gaza
    Menlu Sugiono Bantah Narasi Indonesia Ikut Agenda Israel di Board of Peace
    Polsek Cikidang Polres Sukabumi Laksanakan DDS di Desa Cikarae Toyibah
    Polsek Cikidang Polres Sukabumi Laksanakan DDS di Desa Pangkalan

    Ikuti Kami