Kayu Hanyut Jadi Material Rehabilitasi, DPR RI Sambut Baik Langkah Pemerintah

    Kayu Hanyut Jadi Material Rehabilitasi, DPR RI Sambut Baik Langkah Pemerintah
    Kayu Hanyut Jadi Material Rehabilitasi, DPR RI Sambut Baik Langkah Pemerintah

    Kapoksi Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya (DWS), menyambut baik kebijakan pemerintah yang memberikan izin pemanfaatan kayu-kayu yang terbawa arus banjir di wilayah Sumatera untuk digunakan oleh masyarakat terdampak.

    Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/1/2026), Anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini, menilai Kebijakan tersebut dapat mempercepat proses rehabilitasi dan pemulihan pasca bencana.

    Danang Wicaksana menilai, pemanfaatan kayu hanyut merupakan langkah konkret yang berpihak pada rakyat.

    Khususnya warga yang kehilangan rumah dan fasilitas umum akibat bencana banjir.

    Ia berharap kebijakan tersebut dapat dilaksanakan dengan pengawasan yang baik agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

    “Pemanfaatan kayu yang terbawa arus banjir ini sangat membantu masyarakat di daerah terdampak, terutama untuk mempercepat pembangunan kembali rumah dan sarana prasarana yang rusak, ” ujar Danang Wicaksana.

    Terkait regulasi pemanfaatan kayu hanyut di lapangan, Kementerian Kehutanan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan RI Nomor: S.467/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025.

    Surat edaran tersebut mengatur tentang Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pasca Bencana Banjir Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    Dalam poin pertama surat edaran tersebut disebutkan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pasca bencana.

    Serta sebagai bantuan material bagi masyarakat terdampak untuk membangun fasilitas dan sarana prasarana, dapat dilaksanakan dengan mengedepankan asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan.

    Lebih jauh, Danang Wicaksana menegaskan, kebijakan ini harus dijalankan dengan prinsip kemanusiaan dan transparansi.

    Ia juga meminta seluruh pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun aparat di lapangan, untuk memastikan pemanfaatan kayu hanyut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat terdampak bencana.

    “Yang terpenting adalah keselamatan dan pemulihan kehidupan warga. Regulasi sudah jelas, tinggal bagaimana implementasinya di lapangan dilakukan secara bertanggung jawab, ” pungkasnya.

    (***)

    kayu hanyut jadi material rehabilitasi dpr ri sambut baik langkah pemerintah
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Potret Baru Darul Mukhlisin: Bersih, Kokoh,...

    Artikel Berikutnya

    Andi Iwan Aras: Hunian Tetap Strategis Pulihkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pertemuan Menlu ASEAN di Cebu Bahas Keutuhan dan Kekuatan Bersama di Asia Tenggara
    Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Sumbang Dana sebagai Langkah Konkret Rehabilitasi Gaza
    Menlu Sugiono Bantah Narasi Indonesia Ikut Agenda Israel di Board of Peace
    Polsek Cikidang Polres Sukabumi Laksanakan DDS di Desa Cikarae Toyibah
    Polsek Cikidang Polres Sukabumi Laksanakan DDS di Desa Pangkalan

    Ikuti Kami