Kalibunder – Polsek Kalibunder menghadiri kegiatan pembekalan Calon Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Cimahpar yang dilaksanakan pada Jumat, 19 Desember 2025, bertempat di Aula Desa Cimahpar, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan pembekalan ini diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi dengan penanggung jawab Ketua Panitia, Sdr. Hasanudin, S.Pd. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan DPMD Kabupaten Sukabumi, Camat Kalibunder, Kapolsek Kalibunder AKP Dodi Irawan, S.H., Babinsa Desa Cimahpar, Ketua BPD, tokoh masyarakat, saksi calon, serta dua calon PAW Kepala Desa Cimahpar, yakni Daman dan Cep Wahyu Bahrul Ulum, S.Kom.I.
Pembekalan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para calon terkait mekanisme, tata tertib, serta regulasi pemilihan Kepala Desa PAW, termasuk ketentuan suara sah, fungsi saksi, dan prosedur apabila terjadi perolehan suara yang sama. Selain itu, pembekalan ini juga menekankan pentingnya integritas, transparansi, dan kesiapan calon dalam menjalankan tugas sebagai kepala desa.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan pemilihan PAW Kepala Desa Cimahpar yang digelar menyusul wafatnya Kepala Desa sebelumnya. Pemilihan PAW dijadwalkan akan dilaksanakan pada Selasa, 23 Desember 2025, dengan melibatkan 163 pemilih dari tujuh unsur masyarakat.
Polsek Kalibunder menyatakan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Forkopimcam dan seluruh elemen masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman, tertib, dan kondusif selama seluruh tahapan pemilihan PAW berlangsung.

Sukabumi