Prabowo Resmi Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Aturan di Provinsi Terdampak Bencana

    Prabowo Resmi Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Aturan di Provinsi Terdampak Bencana

    Jakarta — Presiden RI Prabowo Subianto resmi mencabut 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan. Perusahaan-perusahaan itu beroperasi di tiga provinsi terdampak bencana, yakni di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

    Pencabutan ini dilakukan usai rapat terbatas yang dipimpin Prabowo dari London, Inggris, pada Senin (19/1). Dalam rapat yang dilaksanakan secara virtual tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahan yang terindikasi melakukan pelanggaran.

    Saat itu, Prabowo langsung menginstruksikan untuk segera menindak perusahaan yang terbukti melanggar perizinan.

    “Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, ” kata Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, saat memimpin konferensi pers Satgas PKH, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1).

    Sebanyak 28 perusahaan itu terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau pemilik perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.991 hektare; serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

    Sebanyak 22 pemilik PBPH yang dicabut masing-masing 3 perusahaan di Aceh, 6 perusahaan di Sumatra Barat, dan 13 perusahaan di Sumatra Utara. Sedangkan 6 pemilik PBPHHK masing-masing 2 perusahaan di Aceh, 2 perusahaan di Sumatra Barat, dan 2 perusahaan di Sumatra Utara.

    Prasetyo berterima kasih kepada Satgas PKH beserta seluruh jajaran di lapangan yang terus bekerja keras dan tak henti-hentinya melakukan penertiban.

    “Kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang terus-menerus memberikan dukungan kepada kami semua di dalam menjalankan tugas dari negara, ” kata Prasetyo.

    Menurutnya, pemerintah akan terus berkomitmen menertibkan usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    "Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia, ” katanya.

    prabowo resmi cabut izin 28 perusahaan pelanggar aturan di provinsi terdampak bencana
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Bojonggenteng Polres Sukabumi Gelar...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Cikidang Gelar Patroli Biru, Ciptakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pertemuan Menlu ASEAN di Cebu Bahas Keutuhan dan Kekuatan Bersama di Asia Tenggara
    Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Sumbang Dana sebagai Langkah Konkret Rehabilitasi Gaza
    Menlu Sugiono Bantah Narasi Indonesia Ikut Agenda Israel di Board of Peace
    Polsek Cikidang Polres Sukabumi Laksanakan DDS di Desa Cikarae Toyibah
    Polsek Cikidang Polres Sukabumi Laksanakan DDS di Desa Pangkalan

    Ikuti Kami