Camat Jampangkulon, Dading, menyampaikan pernyataan resmi terkait persiapan pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Apel siaga ini digelar sore ini pada Rabu 31/12/25, sebagai bagian dari kesiapan menyambut pergantian tahun, dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) plus seluruh unsur terkait, termasuk organisasi kemasyarakatan (ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP). Kegiatan ini bertujuan memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat selama libur Nataru.
Dalam apel tersebut, Camat Dading menekankan bahwa semua anggota yang terlibat telah dipersiapkan secara optimal. "Harapan kami, dengan adanya apel ini, tercipta kebersamaan antarinstansi dan masyarakat. Jika ada permasalahan, kita siap merespons secara cepat dan kolaboratif, " ujar Camat Dading. Pelaksanaan pengamanan dimulai hari ini, dengan estimasi berlangsung hingga 5 hari setelah selesainya kegiatan pariwisata, atau segera setelah pariwisata berakhir.
Untuk warga Kecamatan Jampangkulon, Camat Dading mengimbau agar tidak menyalakan kembang api, mengingat potensi risiko kebakaran dan gangguan keamanan. "Berwisata pun harus ke tempat yang aman, dan yang paling direkomendasikan adalah tetap di rumah untuk tidur nyenyak dan merayakan pergantian tahun dengan tenang, " tambahnya. Imbauan ini selaras dengan arahan pemerintah daerah untuk merayakan Nataru 2026 tanpa pesta kembang api, fokus pada doa dan kebersamaan keluarga.
Pengamanan Nataru 2026 di Jampangkulon melibatkan sinergi Forkopimcam, TNI, Polri, serta elemen masyarakat, termasuk ormas dan OKP, untuk menciptakan suasana kondusif.
Sementara itu, Kapolsek Jampangkulon Iptu Muhlis menyampaikan, "Alhamdulillah, pada hari ini kita melaksanakan apel Forkopimcam plus dinas terkait, ormas, dan OKP hadir, dalam rangka apel persiapan pergantian tahun baru 2025/2026 agar berjalan dengan lancar. Kami siap melaksanakan kegiatan ini dengan kompak, menjaga Jampangkulon aman dan lancar."
Iptu Muhlis juga mengimbau warga masyarakat untuk bijaksana menyambut pergantian tahun ini, dengan tidak mengganggu ketertiban umum, tidak melakukan tindakan kriminal, serta tidak meninggalkan rumah dalam keadaan tidak aman. Kegiatan pengamanan ini akan berlangsung hingga pergantian tahun, namun instansi Polri melaksanakannya secara 1x24 jam hingga hari Minggu.

Aa Ruslan Sutisna